Jadi Lokasi Potensial Bisnis Barang Haram
Selasa, 24 Juli 2012 , 10:24:00 WIB
![]() ILUSTRASI, TEMPAT DUGEM | |
RMOL. Kepala Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yoyon Toni Surya Putra menerangkan, menjelang dan saat Ramadhan Ditresnarkoba gencar melakukan razia di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.
Dalam razia yang digelar selama 21 hari terakhir di sejumlah tempat hiburan malam, terutama di Jakarta Barat, hasilnya cukup mencengangkan.
“Dari 30 tempat hiburan malam, kami sita sebanyak 6.238 butir pil ekstasi, 529 butir happy five dan 7 gram sabu-sabu,” terangnya di Jakarta, kemarin.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap 25 orang pemilik barang haram tersebut. Yoyon menuturkan, razia ini akan terus dilakukan sebagai tindakan nyata keseriusan polisi memerangi peredaran serta menangkap pengguna, kurir dan bandar narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menegaskan, maraknya peredaran narkoba di tempat dugem (dunia gemerlap) memang bukan rahasia umum lagi. Menurutnya, tempat hiburan malam memang menjadi tempat potensial bisnis peredaran narkoba.
“Polisi tidak tinggal diam, razia narkoba telah digelar ratusan kali untuk menekan angka peredaran narkoba. Ditresnarkoba tidak akan pernah mengendurkan razia narkoba di tempat hiburan malam. Kami akan terus meningkatkan razia narkoba untuk menangkap pemakai, pemasok, kurir dan bandar narkoba tersebut,” cetus Nugroho.
Berkaitan dengan bulan suci Ramadhan, tempat hiburan berjanji mematuhi aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sejumlah tempat hiburan di Jakarta memastikan akan mengikuti peraturan Pemprov terkait penyelenggaraan industri pariwisata selama bulan Ramadhan.
Manajemen Kafe Batavia Jakarta berjanji akan mentaati aturan Pemda. “Kami tetap buka pada bulan Ramadhan, tentunya sesuai dengan edaran Pemda. Namun, hingga sekarang belum dapat edarannya,” kata Finance Control Kafe Batavia Wahyudi.
Wahyudi menjanjikan kafe yang terletak di Jakarta Kota itu tak menyajikan minuman keras selama bulan puasa. “Kami buka normal, mulai jam 09.00 pagi sampai malam. Kami tidak menyajikan minuman keras, tidak ada itu,” ungkapnya.
Ditanya apakah Kafe Batavia akan menutup jendela dengan korden, Wahyudi enggan berkomentar banyak. “Belum tahu (tutup jendela atau tidak-red). Area kami tak terlihat dari luar karena agak masuk ke dalam, juga sudah ada sekat-sekatnya. Tapi, intinya kami akan ikuti peraturan Pemda,” jawabnya.
Begitu juga dengan tempat hiburan Blowfish, akan tetap buka selama bulan puasa. Namun, musik yang dimainkan disc jockey (DJ) tidak full dan akan dicampur live music.
Resepsionis Blowfist Novi menuturkan, biasanya selama bulan puasa, operasional Blowfish akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan Pemda. “Kami ikuti peraturan Pemda. Tapi, apakah jual minuman keras, saya belum tahu,” ujarnya.
Yang Melanggar Izinnya Dicabut
PEMPROV DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 1.297 tempat hiburan di Jakarta akan diawasi secara ketat dan dibatasi jam operasinya saat bulan puasa. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sudah melayangkan surat edaran kepada sejumlah industri jasa pariwisata yang jam operasinya dibatasi maupun ditutup.
Penyelenggaraan industri pariwisata ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni usaha pariwisata yang harus tutup saat bulan Ramadhan, usaha pariwisata yang jadwal operasinya disesuaikan seperti tempat karaoke, dan usaha pariwisata yang tetap buka seperti hotel berbintang.
Dalam dua peraturan tersebut, ada enam usaha pariwisata yang harus tutup mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama Ramadhan, Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri. Enam usaha pariwisata yang benar-benar tidak boleh beroperasi yakni klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri.
Sedangkan beberapa usaha pariwisata hanya diatur jam operasiya. Seperti karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadhan pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan enam usaha yang tidak boleh beroperasi juga diharuskan tutup. Namun, yang lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi sejak pukul 20.30 hingga hingga 01.30 WIB.
Dalam kebijakan ini, terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel berbintang. Sedangkan untuk semua usaha pariwisata yang dimaksud dilarang membuka satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri.
“Setiap penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame dan sejenisnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Kami berharap seluruh pengusaha bisnis hiburan dapat mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman.
Arie menegaskan, jika diketahui ada yang melanggar peraturan ini, akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha atau segel serta pencabutan izin usaha. [Harian Rakyat Merdeka]











