Rabu, 01 Agustus 2012 , 10:25:00 WIB
![]() ILUSTRASI, GEDUNG PENCAKAR LANGIT | |
RMOL. Lahan Dan Air Habis Disedot, Ibukota Makin Macet Poyek pembangunan gedung baru di Jakarta telah menjadi penyumbang kemacetan terbesar. Pemprov DKI Jakarta sudah waktunya melakukan kebijakan moratorium proyek gedung baru di Jakarta. Sebab, daerah Ibukota ini sudah tidak layak untuk pembangunan gedung baru.
Warning itu dikatakan pengamat tata kota dan transportasi Darmaningtyas menyikapi padatnya pembangunan gedung di Jakarta. Darmaningtyas berpendapat, sudah waktunya pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan gedung baru. Alasannya, kehadiran gedung baru hanya menjadi penyumbang kemacetan lalulintas (lalin).
“Saya kira kebijakan moratorium pembangunan gedung baru di Jakarta mesti dilakukan untuk menekan kemacetan lalin di ibukota akibat gedung-gedung tinggi tersebut,” katanya.
Menurut Darmaningtyas, hadirnya bangunan baru akan berdampak pada kemacetan lalin, karena adanya keharusan bagi setiap pembangunan gedung untuk menyediakan area parkir. Akibatnya, orang-orang menjadi penghuni atau pengunjung akan terangsang menggunakan kendaraan pribadi.
“Moraturium gedung baru, baik untuk mall, perkantoran ataupun untuk lainnya mesti dilakukan. Jika ada gedung baru, tentu akan ada manusia baru, artinya butuh pasokan air dan tanah baru. Padahal, pasokan itu sudah tidak ada dan itu berdampak pada kemacetan lalin,” jelasnya.
Terkait penggunaan mass rapid transit (MRT) sebagai solusi kemacetan, menurut dia, konsepnya masih menjadi perdebatan dan belum ada kepastian kapan proyek itu bisa direalisasikan. Disarankan MRT tidak sepenuhnya di bawah tanah, melainkan melayang. Namun pihak lainnya menolak konsep ini.
“Karena belum ada bukti selama ini kalau yang melayang, bawahnya akan baik. Bisa dipastikan akan kumuh,” imbuhnya.
Kepala Riset Jones Lang La Salle Indonesia Anton Sitorus mengatakan, pertumbuhan gedung pencakar langit di wilayah DKI mencapai 87,5 persen hanya dalam jangka waktu tiga tahun, tepatnya dalam periode 2009-2012.
“Pada 2009, gedung skyscraper (pencakar langit) ada 40. Dalam jangka waktu tiga tahun pertumbuhannya menjadi 75, yang penggunaannya mencakup untuk gedung perkantoran, kondominium, dan hotel,” jelas Anton.
Menurut Anton, tidak ada definisi yang baku terkait gedung pencakar langit, tetapi secara umum dapat dikatakan bahwa pencakar langit adalah gedung dengan ketinggian di atas 150 meter. Ia memaparkan, sejumlah gedung pencakar langit di ibukota, antara lain Wisma 46 (262 meter), Menara BCA (230 meter), Equity Tower (220 meter), The Peak at Sudirman (219 meter), Graha Energi (217 meter), Kempinski Residences (215 meter), Bakrie Tower (214 meter), The Pinnacle (213 meter), dan Ritz-Carlton Jakarta (212 meter).
Anton mengungkapkan, pada 2020 nanti diperkirakan jumlah gedung pencakar langit di Jakarta akan mencapai 250 unit. Pada saat itu, gedung tertinggi nomor lima di dunia akan terdapat di Jakarta, yaitu The Signature (638 meter).
Ia berpendapat, meningkatnya gedung pencakar langit juga disebabkan oleh perkembangan ekonomi dan komersial yang baik di Jakarta. Selama lima tahun mendatang, lanjutnya, Jakarta diperkirakan akan menerima gelombang pertama masuknya pasokan sektor perkantoran komersial yang diperkirakan akan terjadi mulai pada 2015.
Bila perkembangan ekonomi tidak terganggu pasca pemilu 2014, maka kota Jakarta juga diperkirakan akan menerima gelombang kedua pasokan sektor perkantoran komersial yang ditandai dengan munculnya proyek gedung mega-tall (di atas 600 meter) seperti The Signature.
Kurangi Pencemaran, Terapkan Konsep Hijau
Untuk menghemat biaya operasional gedung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan regulasi penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan dalam proyek gedung.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memaparkan, dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan pertama di dunia yang menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung Hijau.
Dalam Pergub ini, dimensi dan fungsi bangunan harus dipandang dari berbagai aspek. Di antaranya fungsi hunian, usaha, sosial dan budaya. Konsepsi hemat energi dan ramah lingkungan yang merupakan warna dasar dari bangunan gedung hijau memiliki korelasi dengan penghematan biaya operasional gedung.
Biaya operasional gedung cenderung meningkat dan makin mahal dari tahun ke tahun. Dengan menerapkan konsep itu, diharapkan ikut menghemat biaya operasional dalam pengelolaan gedung-gedung komersial maupun gedung-gedung kantor lainnya.
Menurut Foke, sapaan Fauzi Bowo, sebagai kota besar, Jakarta harus dipersiapkan dengan baik untuk menyediakan sarana dan prasarana kota, fasilitas dan utilitas kota yang mutunya setara dengan standar dunia. Namun, besarnya jumlah penduduk mengakibatkan tekanan sangat besar pada daya dukung lingkungan.
“Hampir 70 persen lahan kota Jakarta terisi bangunan fisik dalam bentuk permukiman, perkantoran dan sarana-prasarana kota. Kondisi ini rawan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan kota serta kemacetan lalin,” katanya.
Dari aspek topografi, Jakarta merupakan kota delta, yang 40 persen wilayahnya berada di bawah permukaan air laut pasang, serta dilintasi 13 sungai besar, yang semuanya bermuara di pantai utara kota Jakarta. Akibatnya, Jakarta rawan banjir dengan segala dampaknya terhadap lingkungan hidup dan ekosistem kota.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Wiriyatmoko menjelaskan, aturan tersebut telah diimplementasikan untuk bangunan baru. Sementara untuk gedung yang sudah ada, penerapan konsep hemat energi dan ramah lingkungan akan dilaksanakan secara bertahap.
“Untuk menerapkan konsep hijau ini butuh biaya miliaran rupiah. Jadi, ini akan dilakukan bertahap,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

- jakarta









