Pedagang Nakal Bakal Diproses Hukum
Rabu, 08 Agustus 2012 , 11:02:00 WIB
![]() ILUSTRASI | |
RMOL. Momen bulan puasa dan menjelang Lebaran seringkali dimanfaatkan oknum pedagang nakal untuk mencari keuntungan berlipat dengan menjual barang-barang yang kualitasnya buruk. Dari hasil razia, terbukti banyak ditemukan makanan dan minuman tak berizin yang tak layak konsumsi.
Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengecek ke pasar-pasar untuk memeriksa barang yang sudah tak layak konsumsi ini.
“Khusus barang-barang terkait dengan kebutuhan pokok dalam menghadapi Lebaran, Krimsus telah melakukan tindakan bekerja sama dengan Disperindag dan BPOM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto, pihaknya menemukan sejumlah barang dengan merk tertentu yang belum mendapat izin dari Kementerian Perdagangan dan POM. “Barang itu bisa dari China atau tempat lain,” tambahnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab memastikan akan memproses secara hukum sampai ke pengadilan bagi para pedagang atau toko yang kedapatan menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa atau produk apa saja yang tidak memiliki izin edar.
“Saya ingatkan kepada toko-toko penjualan makanan kadaluarsa, itu melanggar hukum. Kami akan proses,” warning-nya.
Berkaitan dengan makanan dan obat kadaluarsa, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kepolisian sudah melakukan sejumlah razia dan berkoordinasi dengan BPOM Jakarta.
Hasilnya, pihaknya menyita 73 dus berbagai macam kosmetik impor, 33 koli makanan, 136 item berbagai produk makanan dan minuman impor, 34 item berbagai item kosmetik, serta 32 dus dan 10 karung berbagai jenis kosmetik dan makanan impor.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir membenarkan, makanan dan minuman tanpa izin serta kadaluarsa masih banyak ditemukan di pasar tradisional maupun swalayan. Makanan yang memakai bahan-bahan berhaya juga bebas beredar.
“Misalnya kue yang dijual tampak berwarna terlalu mencolok, maka makanan itu bisa dicurigai menggunakan pewarna berbahaya. Bisa juga makanan yang terlalu pahit atau manis, bisa jadi mengandung bahan tambahan berlebihan di luar ambang batas yang dapat merugikan kesehatan,” ungkapnya.
Husna mengatakan, ketelitian pembeli terhadap beberapa komoditi makanan dan minuman kemasan merupakan aspek yang sangat penting.
“Lihat label keterangan tanggal kadaluwarsa. Selain itu, lihat produk memiliki registrasi seperti tulisan BPOM, PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) atau tidak,” saran Husna.
Menurutnya, pembeli dapat mengandalkan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar di pasaran. “Tetapi sejauh ini banyak penganan yang lolos dari BPOM. Makanya, lebih baik kita sendiri yang melakukan seleksi makanan dan minuman yang akan kita beli,” katanya.
Pengawasan Akan Diperketat
Untuk memastikan barang yang dijual di pasaran selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1433 H nanti aman dan layak dikonsumsi, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan barang yang beredar di pasaran.
Rencananya, Dinas KUMKMP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional serta pasar modern di ibukota.
“Sidak pengawasan barang beredar tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi warganya agar tidak mengonsumsi produk yang membahayakan bagi kesehatan,” kata Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Ratnaningsih.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga sesuai dengan ketentuan antara lain UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan No.7 Tahun 1969, serta Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2000 tentang Standarisasi.
Dalam sidak, kata Ratnaningsih, pemeriksaan akan dilakukan terhadap produk-produk yang tidak punya izin edar, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, dan tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Namun, pihaknya merahasikan lokasi dan waktu agar rencana sidak tersebut tidak bocor.
Untuk melakukan sidak tersebut, lanjutnya, sejumlah instansi terkait akan dilibatkan. Di antaranya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Energi, serta petugas kepolisian.
“Namun untuk berapa banyak petugas yang akan diturunkan, itu terserah wilayah masing-masing. Karena, hal itu nanti wilayah yang akan menentukan,” ujarnya.
Jika dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya barang yang tidak layak konsumsi, maka pihaknya langsung menyita barang tersebut dan meminta pasar tradisional atau supermarket yang menjual produk itu untuk menariknya. “Selain itu, kami juga akan memberikan teguran dan melakukan pembinaan terhadap produsennya,” ungkapnya.
Dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan, minuman maupun parsel, terlebih menjelang hari raya Idul Fitri.
“Sebaiknya sebelum membeli lebih baik diteliti dahulu, baik itu tanggal kadaluarsa, kemasan, dan hal lainnya. Supaya masyarakat tidak merasa dirugikan jika ternyata produk yang dibeli tidak layak konsumsi,” tuturnya.
Berkaitan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengimbau warga Jakarta agar lebih teliti dalam membeli produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Warga juga diimbau untuk melaporkan adanya produk makanan dan minuman yang mencurigakan atau tidak berlabel dan tidak ada masa kadaluarsanya kepada Suku Dinas KUMKMP di wilayahnya masing-masing. [Harian Rakyat Merdeka]











