Rakyat Merdeka Online

Share |
WAWANCARA
Mahfud MD: KPK-Polri Duduk Bareng Dulu, Kasihan Nanti Yang Kalah...
Kamis, 09 Agustus 2012 , 11:15:00 WIB

MAHFUD MD
  

RMOL. Pertikaian KPK dan Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM  hendaknya tidak sampai ke persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

’’Menyamakan tafsir saja du­lu. Duduk bareng dulu dan sa­makan persepsi untuk tujuan yang lebih baik. Saya kira itu le­bih bagus daripada dibawa ke persidangan MK. Kasihan nanti yang kalah,” kata Ketua MK, Mah­fud MD, kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Memang, lanjutnya, sudah ma­suk ke MK soal permohonan uji materi UU KPK. Tapi itu bisa saja dicabut jika sudah ada kesepa­ha­man kedua belah pihak.

“Permohonan ini masih bisa di­tarik kok, tinggal pertemukan taf­sir saja. Itu  langkah lebih solu­tif,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa penilaian Anda menge­nai kasus dugaan korupsi simu­lator SIM ?

Waduh, puasa-puasa begini ngomentari kasus, puasa dulu deh. Kalaupun komentar menge­nai puasa saja.


Kenapa?

Ya. Puasa ada baiknya banyak ibadah, mendengarkan dan men­jalankan hal-hal yang baik.


Bagaimana mengenai per­mo­ho­nan uji materi itu?

Itu sih terserah kepada pemo­hon saja. Mau menarik atau mau meneruskan.


Apa MK  melayani?

Posisi MK kan sifatnya pasif, yak­ni menunggu aduan saja.  Ta­pi saya sarankan diselesaikan se­ca­ra bersama-sama. Antara pim­pi­nan Polri dan pimpinan KPK. Ke­mu­dian disepakati bagaimana so­lu­sinya, gitu saja. Yang penting niat­nya sama bahwa korupsi itu ha­rus diberantas tanpa pandang bulu.

Tapi kan permohonannya sudah masuk MK?

Memang permohonan uji ma­teri UU KPK telah masuk ke MK. Hanya saja belum bisa dipastikan apakah kasus itu akan diproses. Tergantung dari situasi yang ter­jadi ke depan. Ingat ya,  yang meng­ajukan ini bisa meminta untuk ditarik.

Tapi selama permohonan ini tidak ditarik, kita akan proses. Saya tetap bicara kepada Polri dan KPK untuk duduk bersama baik-baik.


Tampaknya MK nggak mau menangani kasus ini ya?

Bukan begitu. Kalau berperka­ra ke MK, ya pasti kami putus. Ten­­tu ada yang menang dan ka­lah. itu kan tidak bagus.

Padahal, masalah ini hanya soal menyamakan tafsir saja, ter­hadap tafsir yang sebenarnya su­dah jelas. Ya, tinggal menyama­kan saja di antara mereka, itu pas­ti mudah.


Maksudnya?

Perlu diketahui, tak semua seng­­keta atau perkara harus diba­wa ke pengadilan MK. Termasuk ma­salah kewenangan penyidikan ka­sus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas.


Harusnya bagaimana?

Keadilan restoratif adalah salah satu yang bisa menjadi solusi, yak­ni suatu keadilan dalam pene­gakan hukum di luar pengadilan melalui kompromi-kompromi yang sehat, dan saling mema­hami.


Bagaimana kalau itu sulit ditempuh?

Pasti bisa, itu mudah kok. Putu­san pengadilan melalui palu ha­kim itu sebaiknya dijadikan jalan terakhir. Tetapi kalau itu terpaksa juga, tentu itu kami periksa dan kami putus.

Apa berat memutus perkara ini?

Nggak., Itu kan masalah sepele saja, masalah kecil, banyak yang lebih berat dari itu. Cuma kasihan pada yang kalah nanti. Kalau MK su­dah punya etik, standar pro­se­dur  sendiri. Kalau sudah palu di­ketuk, ini menang, dan  ini ka­lah, kan nggak enak. Lebih baik di­bicarakan saja, toh pem­be­ran­ta­san korupsi bisa dilakukan ber­sa­ma-sama. [Harian Rakyat Merdeka]


Baca juga:
Jusuf Kalla: Kampanye Di Tempat Ibadah Melanggar Aturan & Kesucian
Ma’ruf Amin: Budha Di Sini Tetap Aman, Rohingya Tak Terkait Agama
Triyatno: Pesimis Dapat Bonus, Uang Saku Cair Usai Pertandingan
Misbakhun: Saya Mau Mengadu Ke PBB Agar Stop Rekayasa Hukum
M Jasin: Kalau Dulu Gampang Korupsi, Sekarang Langsung Dijewer

Komentar (19)

Nama :
Judul :
Komentar :
  1. ular berbisa
    30.08.2012, 14:19 WIB
    Komentator: adi
    tidak mungkin ular menghilangka bisanya sendiri
  2. ngapain kasihan
    29.08.2012, 21:20 WIB
    Komentator: dono
    gak perlu kasihan pak mahfud biar untuk pelajaran mereka yang senang rebutan bukan wewenangnya dan selalu cari pembenaran dan bikin rekayasa
  3. ivan
    29.08.2012, 13:41 WIB
    Komentator: Kongkalingkong pengawas dan yang diawasi
    hancurlah negeri ini perlahan lagi pasti karena kong kalingkong antara pengawas dan yang diawasi.Informasi terbaru tanah milik korp marinir di kwini depan RSPAD akan dialihkan lagi karena tidak sesuai peruntukan.Seperti yang dibawah tanah korp polisi militer dijalan kebon sirih.
  4. Simulator SIM
    25.08.2012, 15:51 WIB
    Komentator: Ivan Nemedian
    Tidak mungkin Kapolri tidak mengetahui tentang riwayat
    pembelian Simulator SIM , sebagai atasan Djoko Susilo!
    Dan Djoko Susilo sudah berkonsultasi dgn Kapolri .
    Jadi kerugian Negara mendapat perlindungan dari Kapolri
    dan karena itu Djoko Susilo tidak dilibatkan oleh Kabareskrim maupun Kapolri !Sebaiknya Kabareskrim dan Kapolri dipecat dgn tidak hormat , dan Djoko Susilo menjalankan pemeriksaan KPK , sampai masuk penjara.
  5. pengalihan tanah
    24.08.2012, 09:58 WIB
    Komentator: cokro
    Pak Mafud MD tambahan buat anda ,tanah milik batalyon polisi militer di jalan kebon sirih jakarta pusat berubah fungsi jadi milik kedutaan besar amerika. Denagan kontrak sekian tahun mohon yaa tindak lanjutnya.
  6. Prof. Sofjan: Seharusnya Periksa Juga Kapolri
    15.08.2012, 11:19 WIB
    Komentator: rakyat
    Den Haag Kabareskim tidak mungkin menantang KPK tanpa izin Kapolri. Pada hakekatnya pengadaan simulator Korlantas adalah proyek Polri yang harus sepengetahuan Kapolri, karena itu Kapolri juga harus diperiksa.

    Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA dalam kesempatan diskusi acara berbuka puasa bersama di Rotterdam seperti disampaikan kepada detikcom pada Senin petang atau Selasa (14/8/2012) WIB.

    "Sikap dan pernyataan Kapolri yang ingin menyelesaikan kasus korupsi simulator Korlantas tanpa menjadikan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, menunjukkan rusaknya moral dan integritas dalam penegakan hukum dan melawan cita-cita reformasi," ujar Sofjan.

    Sebenarnya, lanjut Sofjan, institusi Polri dalam hal ini Irjen Djoko Susilo adalah termasuk obyek yang telah resmi dijadikan tersangka oleh lembaga KPK, sehingga KPK bukan hanya harus menangkap Irjen Pol Djoko, tapi juga memeriksa Kabareskrim dan Kapolri, demi supremasi hukum.

    "Campur tangan presiden dengan pendekatan kekeluargaan sinergi membuat kasus Korlantas semakin tumpul, padahal kasusnya adalah kasus kriminal yang harus diselesaikan secara tegas oleh presiden," imbuh Sofjan.

    Menurut Sofjan, jika tidak bisa tegas, lebih baik presiden tidak mencampurinya dengan ucapan kosong yang tidak signifikan dari sudut pandang penegakan hukum.Rakyat mengharapkan sikap tegas dari seorang presiden, bukan basa basi hukum.

    Dikatakan bahwa harapan rakyat satu-satunya saat ini tinggal KPK. KPK harus maju terus, pantang mundur. Jika perlu minta bantuan penegak hukum dari aparat negara lainnya untuk melakukan upaya penangkapan para petinggi Polri.

    "Kondisinya sudah sangat darurat. Hal ini jika kita masih ingin mempertahankan NKRI sebagai negara hukum dan demokrasi," tandas Sofjan.

    Sofjan mengingatkan bahwa dibentuknya KPK sesuai semangat reformasi salah satunya adalah karena institusi Polri bermasalah. Kasus dugaan korupsi rekening gendut beberapa jenderal Polri, ternyata tidak ada penyelesaian hukumnya.Terbukti Polri sama sekali tidak berniat melakukan reformasi.

    "Semakin jelas dengan sikap Kabareskrim Komjen Sutarman dalam kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri yang menantang KPK dan ngotot mempertahankan sikap melawan hukum," demikian Sofjan.
  7. - tidak ikut saran
    13.08.2012, 11:20 WIB
    Komentator: yairam
    Kpk-Polri diminta duduk bareng, eee,,, malah berdiri bareng +sby, ya nggak beres lah.
  8. - ada apa polri
    11.08.2012, 20:01 WIB
    Komentator: roey
    polri ngotot mau nanganin kasus simulator sim,ada apa ini? serahkan saja pada kpk.
    Lagian,masak jeruk makan jeruk?
  9. Soeharto mencabik cabik HUKUM, SBY membiarkan HUKUM di cabik cabik
    11.08.2012, 12:30 WIB
    Komentator: RAKYAT
    Era SBY adalah ERA pembiaran HUKUM di hancurkan.

    Mahfud MD sosok POSITIF yang menguntungkan keberlangsungan bernegara dan WIBAWA HUKUM di NEGARA ini.

    Bravo Mahfud MD...kalau SBY tidak meresa sebagai PRESIDEN di NEGARA ini, silahkan putuskan agar POLISI jangan menghakimi sesama POLISI.
  10. Saran Pak Mahfud perlu dipertimbangkan.
    10.08.2012, 12:47 WIB
    Komentator: Yas
    Benar,saran pak Mahfud perlu dipertimbangkan, agar KPK dan Polri tetap bersama memberantas Korupsi. Kalau masuk ke MK, maka Polri yg sudah ditetapkan dlm Konstitusi (UUD45) adalah sbg penyidik, dan Kejaksaan sebagai Penuntut dan MA sebagai yang Mengadili dan ketiganya independen (Trias Politica).Sedangkan KPK tidak ada dlm Konstitusi, dan UU 30/2002 dimana fungsi ketiga lembaga yg ada dlm UUD45 dipegangnya...dan tentu ini bertentangan dengan Konstitusi. UU KPK ini bisa berlangsung saat ini hanya DIDASARI oleh kemauan masyarakat...kita tidak tau setelah UU KPK nanti dicabut, misalnya 10 tahun yang akan datang..maka tidak mustahil dalam 12 tahun kedepan para Petinggi yang pernah duduk di KPK akan dituntut dimuka Pengadilan dengan tuntutan penyelahgunaan wewenang dengan UU yang melanggar Konstitusi BILA yang memegang Keuasaan nanti tidak sepaham dengan system yang berlaku sekarang..Jadi saran Pak Mahfud sungguh sangat perlu untuk dipertimbangkan dengan baik. Semoga
  11. - arogansi Institusi
    10.08.2012, 07:14 WIB
    Komentator: Joni
    Inilah contoh kepolisian gak mau ngalah.jelas-jelas kpk diciptakan untuk membersihkan lembaga kejaksaan Dan kepolisian dari korupsi, ternyata setelah ditemukan korupsi di kepolisian gak mau terima. Kayaknya takut ketahuan bukan hanya ds saja kecipratan duit barangkali trunojoyo 1 kecipratan juga? Markupnya luar biasa sampe 100 milyar lebih??mudah2an kpk tidak goyah Dan tetap konsisten.
  12. Kejanggalan yang didapat ...................................
    10.08.2012, 02:01 WIB
    Komentator: ortu
    Kejanggalan yang didapat KPK ialah bahwa didaftar korupsi pengadaan simulator sim di MABESPOLRI tidak ada nama DJOKO SUSILO.
  13. Samakan Persepsi
    09.08.2012, 17:18 WIB
    Komentator: Hasyim
    Saya setuju apa yang dikatakan oleh pak Mah­fud MD, memang seharusnya KPK dan Polri duduk bareng dan menyamakan persepsi, agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik, dan kedua lembaga hukum ini agar bisa bekerjasama, berkordinasi dan bersinergi dalam menangani kasus2 hukum. Apalagi sudah masuk ke MK tentang permohonan uji materi UU KPK. sebaiknya dapat diselesaikan secara musyawarah dan mupakat.
  14. KORUPSI YA KORUPSI,
    09.08.2012, 14:28 WIB
    Komentator: RONY SILABAN
    MAU PAKAI DASAR HUKUM/UNDANG UNDANG MANAPUN, SEMUA MENGATAKAN KORUPSI YA KORUSI. MALING YA TETAP AJA NAMANYA MALING HARUS DIHUKUM. MEMANGNYA KALAU POLISI KORUPSI,MALING,RAMPOK DUIT NEGARA, KPK NGGAK BOLEH PERIKSA. JANGAN KIRA KPK TAKUT SAMA POLISI BUNG!!!!! SAYA MENDUKUNG BEBERAPA KOMENTAR YANG MENYATAKAN, POLISI DIKEMBALIKAN LAGI KE JAJARAN AD, AL dan AU. GIMANA MAU PAKAI SAPU KALAU SAPUNYA SENDIRI KOTOR?????
  15. Tugas dan fungsi POLRI diatur dalam UUD 1945.
    09.08.2012, 14:09 WIB
    Komentator: Rojali
    KPK cuma diatur dalam UU no 30/2002.
  16. yg di katana mafud MD benar, jgn ke MK dulu kasihan yg kalah
    09.08.2012, 14:07 WIB
    Komentator: murtado
    kata bijak dari ketua MK mafud MD perlu renungkan, duduk bersama dulu KPK dan Polri jgn mengajukan ke MK dulu, kasihan nanti yg kalah, lembaganya jadi merasa lemah, apa yg di lakukan president SBY sudah tepat mendudukan keduanya dalam suasana perdamaian dan solusi masalah
  17. yg di katana mafud MD benar, jgn ke MK dulu kasihan yg kalah
    09.08.2012, 14:07 WIB
    Komentator: murtado
    kata bijak dari ketua MK mafud MD perlu renungkan, duduk bersama dulu KPK dan Polri jgn mengajukan ke MK dulu, kasihan nanti yg kalah, lembaganya jadi merasa lemah, apa yg di lakukan president SBY sudah tepat mendudukan keduanya dalam suasana perdamaian dan solusi masalah
  18. keadilan
    09.08.2012, 13:46 WIB
    Komentator: Fajar
    Tak semua seng­­keta atau perkara harus diba­wa ke pengadilan MK. Termasuk ma­salah kewenangan penyidikan ka­sus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas. Keadilan restoratif adalah salah satu yang bisa menjadi solusi, yak­ni suatu keadilan dalam pene­gakan hukum di luar pengadilan melalui kompromi-kompromi yang sehat, dan saling mema­hami.
  19. - UU 30/2002 TIDAK PERLU DITAFSIR2KAN,, SUDAH JELAS KOK
    09.08.2012, 13:31 WIB
    Komentator: MAT BENDOT
    Pa Mahfud yang jumawa itu Kepolisian. UU KPK itu sudah jelas tidak perlu penafsiran. Karena roh dan filosofi keluarnya UU itu karena lembaga penegak gukum yaitu polisi dan Kejaksaan dinilai tidak efektif didalam pemberantasan korupsi alias banyak rekayasanya. Jadi jelas tidak perlu ditafsir lagi. Ngototnya kepolisian perlu dipertanyakan, ada apa dibalik itu. Sebab pengalaman menunjukkan bila polisi yg menangani kasus yg melibatkan dirinya biasanya tidak jelas dan tidak tuntas, semua serba bias karena ditutup2i. Contihnya rekening gendut, kasys Susno Duadji, kasus mafia hukum yg melibatkan 2 jenderal yang kemudian dilindungi. Kasus inipun memang berpotensi akan membongkar korupsi2 ditubuh polri yg sudah lama disinyalir oleh publik. Jadi tidak ditafsir2 sudah jelas yg berwenang KPK kok!
blitz.rmol.co
 

Venna Melinda, Minta 40 Juta Per Bulan, Venna Kesal Di-bully

Venna Melinda disebut-sebut membahas empat persyaratan agar bisa rujuk den ...

 

Kiki Beberkan Foto Markus & WIL Di Ranjang

Wanita lain itu-itu aja. Patut diduga ada perselingkuhanGugatan perceraian ...

 

Miranda Kerr, Underwear Dicolong ABG Badung

Pakaian dalam Miranda Kerr dicuri. Para pelakunya, The Bling Ring, istilah ...

 

Eva Longoria, Organ Intim Kejepret Fotografer

Eva Longoria mengalami wardrobe malfunction yang sangat memalukan saat men ...

 

Pevita Pearce, Payudaranya Dipuji Dunia

Pevita Pearce dikenal memiliki tubuh yang seksi. Ternyata pujian ini ada j ...

 

Fairuz Dan Suami 6 Bulan Tak Bertemu

Di Twitter, Fairuz berkicau sakit hati seperti diselingkuhi. Dia berharap ...

 

Widy Vierratale, Rajin Check Up

Sibuk menyanyi, Widy vokalis Vierratale sangat peduli dengan kesehatan. Ap ...

 

Fan Bingbing, Ngetop Pake Cara Licik

Popularitas Fan Bingbing terus melesat tajam. Bahkan, popularitasnya berha ...

 

Amanda Seyfried, Rambut Indah Jarang Keramas

Dalam surveinya, brand pakaian dalam Victoria’s Secret mendaulat Amanda ...

Gotong Royong Ala Jepang

Bantal Emas Masal dari Negara Tropik


Kesetiaan Ksatria Yudhoyono Diuji Kanjeng Ratu Elizabeth II