WAWANCARAMahfud MD: KPK-Polri Duduk Bareng Dulu, Kasihan Nanti Yang Kalah...
Kamis, 09 Agustus 2012 , 11:15:00 WIB
 MAHFUD MD | |
RMOL. Pertikaian KPK dan Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM hendaknya tidak sampai ke persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Menyamakan tafsir saja dulu. Duduk bareng dulu dan samakan persepsi untuk tujuan yang lebih baik. Saya kira itu lebih bagus daripada dibawa ke persidangan MK. Kasihan nanti yang kalah,” kata Ketua MK, Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Memang, lanjutnya, sudah masuk ke MK soal permohonan uji materi UU KPK. Tapi itu bisa saja dicabut jika sudah ada kesepahaman kedua belah pihak.
“Permohonan ini masih bisa ditarik kok, tinggal pertemukan tafsir saja. Itu langkah lebih solutif,” ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa penilaian Anda mengenai kasus dugaan korupsi simulator SIM ?
Waduh, puasa-puasa begini ngomentari kasus, puasa dulu deh. Kalaupun komentar mengenai puasa saja.
Kenapa?
Ya. Puasa ada baiknya banyak ibadah, mendengarkan dan menjalankan hal-hal yang baik.
Bagaimana mengenai permohonan uji materi itu?
Itu sih terserah kepada pemohon saja. Mau menarik atau mau meneruskan.
Apa MK melayani?
Posisi MK kan sifatnya pasif, yakni menunggu aduan saja. Tapi saya sarankan diselesaikan secara bersama-sama. Antara pimpinan Polri dan pimpinan KPK. Kemudian disepakati bagaimana solusinya, gitu saja. Yang penting niatnya sama bahwa korupsi itu harus diberantas tanpa pandang bulu.
Tapi kan permohonannya sudah masuk MK?
Memang permohonan uji materi UU KPK telah masuk ke MK. Hanya saja belum bisa dipastikan apakah kasus itu akan diproses. Tergantung dari situasi yang terjadi ke depan. Ingat ya, yang mengajukan ini bisa meminta untuk ditarik.
Tapi selama permohonan ini tidak ditarik, kita akan proses. Saya tetap bicara kepada Polri dan KPK untuk duduk bersama baik-baik.
Tampaknya MK nggak mau menangani kasus ini ya?
Bukan begitu. Kalau berperkara ke MK, ya pasti kami putus. Tentu ada yang menang dan kalah. itu kan tidak bagus.
Padahal, masalah ini hanya soal menyamakan tafsir saja, terhadap tafsir yang sebenarnya sudah jelas. Ya, tinggal menyamakan saja di antara mereka, itu pasti mudah.
Maksudnya?
Perlu diketahui, tak semua sengketa atau perkara harus dibawa ke pengadilan MK. Termasuk masalah kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas.
Harusnya bagaimana?
Keadilan restoratif adalah salah satu yang bisa menjadi solusi, yakni suatu keadilan dalam penegakan hukum di luar pengadilan melalui kompromi-kompromi yang sehat, dan saling memahami.
Bagaimana kalau itu sulit ditempuh?
Pasti bisa, itu mudah kok. Putusan pengadilan melalui palu hakim itu sebaiknya dijadikan jalan terakhir. Tetapi kalau itu terpaksa juga, tentu itu kami periksa dan kami putus.
Apa berat memutus perkara ini?
Nggak., Itu kan masalah sepele saja, masalah kecil, banyak yang lebih berat dari itu. Cuma kasihan pada yang kalah nanti. Kalau MK sudah punya etik, standar prosedur sendiri. Kalau sudah palu diketuk, ini menang, dan ini kalah, kan nggak enak. Lebih baik dibicarakan saja, toh pemberantasan korupsi bisa dilakukan bersama-sama. [Harian Rakyat Merdeka]
-
ular berbisa
30.08.2012, 14:19 WIB Komentator: adi |
| tidak mungkin ular menghilangka bisanya sendiri |
-
ngapain kasihan
29.08.2012, 21:20 WIB Komentator: dono |
| gak perlu kasihan pak mahfud biar untuk pelajaran mereka yang senang rebutan bukan wewenangnya dan selalu cari pembenaran dan bikin rekayasa |
-
ivan
29.08.2012, 13:41 WIB Komentator: Kongkalingkong pengawas dan yang diawasi |
| hancurlah negeri ini perlahan lagi pasti karena kong kalingkong antara pengawas dan yang diawasi.Informasi terbaru tanah milik korp marinir di kwini depan RSPAD akan dialihkan lagi karena tidak sesuai peruntukan.Seperti yang dibawah tanah korp polisi militer dijalan kebon sirih. |
-
Simulator SIM
25.08.2012, 15:51 WIB Komentator: Ivan Nemedian |
Tidak mungkin Kapolri tidak mengetahui tentang riwayat
pembelian Simulator SIM , sebagai atasan Djoko Susilo!
Dan Djoko Susilo sudah berkonsultasi dgn Kapolri .
Jadi kerugian Negara mendapat perlindungan dari Kapolri
dan karena itu Djoko Susilo tidak dilibatkan oleh Kabareskrim maupun Kapolri !Sebaiknya Kabareskrim dan Kapolri dipecat dgn tidak hormat , dan Djoko Susilo menjalankan pemeriksaan KPK , sampai masuk penjara. |
-
pengalihan tanah
24.08.2012, 09:58 WIB Komentator: cokro |
| Pak Mafud MD tambahan buat anda ,tanah milik batalyon polisi militer di jalan kebon sirih jakarta pusat berubah fungsi jadi milik kedutaan besar amerika. Denagan kontrak sekian tahun mohon yaa tindak lanjutnya. |
-
Prof. Sofjan: Seharusnya Periksa Juga Kapolri
15.08.2012, 11:19 WIB Komentator: rakyat |
Den Haag Kabareskim tidak mungkin menantang KPK tanpa izin Kapolri. Pada hakekatnya pengadaan simulator Korlantas adalah proyek Polri yang harus sepengetahuan Kapolri, karena itu Kapolri juga harus diperiksa.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA dalam kesempatan diskusi acara berbuka puasa bersama di Rotterdam seperti disampaikan kepada detikcom pada Senin petang atau Selasa (14/8/2012) WIB.
"Sikap dan pernyataan Kapolri yang ingin menyelesaikan kasus korupsi simulator Korlantas tanpa menjadikan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, menunjukkan rusaknya moral dan integritas dalam penegakan hukum dan melawan cita-cita reformasi," ujar Sofjan.
Sebenarnya, lanjut Sofjan, institusi Polri dalam hal ini Irjen Djoko Susilo adalah termasuk obyek yang telah resmi dijadikan tersangka oleh lembaga KPK, sehingga KPK bukan hanya harus menangkap Irjen Pol Djoko, tapi juga memeriksa Kabareskrim dan Kapolri, demi supremasi hukum.
"Campur tangan presiden dengan pendekatan kekeluargaan sinergi membuat kasus Korlantas semakin tumpul, padahal kasusnya adalah kasus kriminal yang harus diselesaikan secara tegas oleh presiden," imbuh Sofjan.
Menurut Sofjan, jika tidak bisa tegas, lebih baik presiden tidak mencampurinya dengan ucapan kosong yang tidak signifikan dari sudut pandang penegakan hukum.Rakyat mengharapkan sikap tegas dari seorang presiden, bukan basa basi hukum.
Dikatakan bahwa harapan rakyat satu-satunya saat ini tinggal KPK. KPK harus maju terus, pantang mundur. Jika perlu minta bantuan penegak hukum dari aparat negara lainnya untuk melakukan upaya penangkapan para petinggi Polri.
"Kondisinya sudah sangat darurat. Hal ini jika kita masih ingin mempertahankan NKRI sebagai negara hukum dan demokrasi," tandas Sofjan.
Sofjan mengingatkan bahwa dibentuknya KPK sesuai semangat reformasi salah satunya adalah karena institusi Polri bermasalah. Kasus dugaan korupsi rekening gendut beberapa jenderal Polri, ternyata tidak ada penyelesaian hukumnya.Terbukti Polri sama sekali tidak berniat melakukan reformasi.
"Semakin jelas dengan sikap Kabareskrim Komjen Sutarman dalam kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri yang menantang KPK dan ngotot mempertahankan sikap melawan hukum," demikian Sofjan. |
-
- tidak ikut saran
13.08.2012, 11:20 WIB Komentator: yairam |
| Kpk-Polri diminta duduk bareng, eee,,, malah berdiri bareng +sby, ya nggak beres lah. |
-
- ada apa polri
11.08.2012, 20:01 WIB Komentator: roey |
polri ngotot mau nanganin kasus simulator sim,ada apa ini? serahkan saja pada kpk.
Lagian,masak jeruk makan jeruk? |
-
Soeharto mencabik cabik HUKUM, SBY membiarkan HUKUM di cabik cabik
11.08.2012, 12:30 WIB Komentator: RAKYAT |
Era SBY adalah ERA pembiaran HUKUM di hancurkan.
Mahfud MD sosok POSITIF yang menguntungkan keberlangsungan bernegara dan WIBAWA HUKUM di NEGARA ini.
Bravo Mahfud MD...kalau SBY tidak meresa sebagai PRESIDEN di NEGARA ini, silahkan putuskan agar POLISI jangan menghakimi sesama POLISI. |
-
Saran Pak Mahfud perlu dipertimbangkan.
10.08.2012, 12:47 WIB Komentator: Yas |
| Benar,saran pak Mahfud perlu dipertimbangkan, agar KPK dan Polri tetap bersama memberantas Korupsi. Kalau masuk ke MK, maka Polri yg sudah ditetapkan dlm Konstitusi (UUD45) adalah sbg penyidik, dan Kejaksaan sebagai Penuntut dan MA sebagai yang Mengadili dan ketiganya independen (Trias Politica).Sedangkan KPK tidak ada dlm Konstitusi, dan UU 30/2002 dimana fungsi ketiga lembaga yg ada dlm UUD45 dipegangnya...dan tentu ini bertentangan dengan Konstitusi. UU KPK ini bisa berlangsung saat ini hanya DIDASARI oleh kemauan masyarakat...kita tidak tau setelah UU KPK nanti dicabut, misalnya 10 tahun yang akan datang..maka tidak mustahil dalam 12 tahun kedepan para Petinggi yang pernah duduk di KPK akan dituntut dimuka Pengadilan dengan tuntutan penyelahgunaan wewenang dengan UU yang melanggar Konstitusi BILA yang memegang Keuasaan nanti tidak sepaham dengan system yang berlaku sekarang..Jadi saran Pak Mahfud sungguh sangat perlu untuk dipertimbangkan dengan baik. Semoga |
-
- arogansi Institusi
10.08.2012, 07:14 WIB Komentator: Joni |
| Inilah contoh kepolisian gak mau ngalah.jelas-jelas kpk diciptakan untuk membersihkan lembaga kejaksaan Dan kepolisian dari korupsi, ternyata setelah ditemukan korupsi di kepolisian gak mau terima. Kayaknya takut ketahuan bukan hanya ds saja kecipratan duit barangkali trunojoyo 1 kecipratan juga? Markupnya luar biasa sampe 100 milyar lebih??mudah2an kpk tidak goyah Dan tetap konsisten. |
-
Kejanggalan yang didapat ...................................
10.08.2012, 02:01 WIB Komentator: ortu |
| Kejanggalan yang didapat KPK ialah bahwa didaftar korupsi pengadaan simulator sim di MABESPOLRI tidak ada nama DJOKO SUSILO. |
-
Samakan Persepsi
09.08.2012, 17:18 WIB Komentator: Hasyim |
| Saya setuju apa yang dikatakan oleh pak Mahfud MD, memang seharusnya KPK dan Polri duduk bareng dan menyamakan persepsi, agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik, dan kedua lembaga hukum ini agar bisa bekerjasama, berkordinasi dan bersinergi dalam menangani kasus2 hukum. Apalagi sudah masuk ke MK tentang permohonan uji materi UU KPK. sebaiknya dapat diselesaikan secara musyawarah dan mupakat. |
-
KORUPSI YA KORUPSI,
09.08.2012, 14:28 WIB Komentator: RONY SILABAN |
| MAU PAKAI DASAR HUKUM/UNDANG UNDANG MANAPUN, SEMUA MENGATAKAN KORUPSI YA KORUSI. MALING YA TETAP AJA NAMANYA MALING HARUS DIHUKUM. MEMANGNYA KALAU POLISI KORUPSI,MALING,RAMPOK DUIT NEGARA, KPK NGGAK BOLEH PERIKSA. JANGAN KIRA KPK TAKUT SAMA POLISI BUNG!!!!! SAYA MENDUKUNG BEBERAPA KOMENTAR YANG MENYATAKAN, POLISI DIKEMBALIKAN LAGI KE JAJARAN AD, AL dan AU. GIMANA MAU PAKAI SAPU KALAU SAPUNYA SENDIRI KOTOR????? |
-
Tugas dan fungsi POLRI diatur dalam UUD 1945.
09.08.2012, 14:09 WIB Komentator: Rojali |
| KPK cuma diatur dalam UU no 30/2002. |
-
yg di katana mafud MD benar, jgn ke MK dulu kasihan yg kalah
09.08.2012, 14:07 WIB Komentator: murtado |
| kata bijak dari ketua MK mafud MD perlu renungkan, duduk bersama dulu KPK dan Polri jgn mengajukan ke MK dulu, kasihan nanti yg kalah, lembaganya jadi merasa lemah, apa yg di lakukan president SBY sudah tepat mendudukan keduanya dalam suasana perdamaian dan solusi masalah |
-
yg di katana mafud MD benar, jgn ke MK dulu kasihan yg kalah
09.08.2012, 14:07 WIB Komentator: murtado |
| kata bijak dari ketua MK mafud MD perlu renungkan, duduk bersama dulu KPK dan Polri jgn mengajukan ke MK dulu, kasihan nanti yg kalah, lembaganya jadi merasa lemah, apa yg di lakukan president SBY sudah tepat mendudukan keduanya dalam suasana perdamaian dan solusi masalah |
-
keadilan
09.08.2012, 13:46 WIB Komentator: Fajar |
| Tak semua sengketa atau perkara harus dibawa ke pengadilan MK. Termasuk masalah kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas. Keadilan restoratif adalah salah satu yang bisa menjadi solusi, yakni suatu keadilan dalam penegakan hukum di luar pengadilan melalui kompromi-kompromi yang sehat, dan saling memahami. |
-
- UU 30/2002 TIDAK PERLU DITAFSIR2KAN,, SUDAH JELAS KOK
09.08.2012, 13:31 WIB Komentator: MAT BENDOT |
| Pa Mahfud yang jumawa itu Kepolisian. UU KPK itu sudah jelas tidak perlu penafsiran. Karena roh dan filosofi keluarnya UU itu karena lembaga penegak gukum yaitu polisi dan Kejaksaan dinilai tidak efektif didalam pemberantasan korupsi alias banyak rekayasanya. Jadi jelas tidak perlu ditafsir lagi. Ngototnya kepolisian perlu dipertanyakan, ada apa dibalik itu. Sebab pengalaman menunjukkan bila polisi yg menangani kasus yg melibatkan dirinya biasanya tidak jelas dan tidak tuntas, semua serba bias karena ditutup2i. Contihnya rekening gendut, kasys Susno Duadji, kasus mafia hukum yg melibatkan 2 jenderal yang kemudian dilindungi. Kasus inipun memang berpotensi akan membongkar korupsi2 ditubuh polri yg sudah lama disinyalir oleh publik. Jadi tidak ditafsir2 sudah jelas yg berwenang KPK kok! |