Pengawasan Lemah, Wajar Bila Hiburan Malam Jadi Sarang Narkoba
SENIN, 16 APRIL 2018 , 09:27:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA
Foto/Net
RMOL. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta sangat lemah, sehingga wajar bila Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan narkoba di sana.
![]() |
Menurutnya, jika pengawasan dilakukan secara benar, maka pelaku usaha hiburan tak mungkin berani menjual narkoba. Tetapi yang terjadi sebaliknya, petugas kepolisian dan BNN berulang kali menemukan barang haram itu di tempat hiburan malam.
Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI melakukan pengawasan secara rutin. Bukan seperti selama ini terkesan ogah-ogahan dalam memberantas narkoba di tempat hiburan.
"Menurut saya memang Pemprov DKI dalam segi pengawasannya harus betul-betul lebih sering. Pemda DKI sangat jarang melakukan kontrol," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi keluarnya Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia juga mewanti-wanti keluarnya regulasi tersebut jangan sampai karena pesanan dari salah satu pengusaha di DKI. Sebab, bila ternyata itu merupakan permintaan dari pelaku usaha, pihaknya mengkhawatirkan akan adanya penurunan pemasukan daerah.
"Ya, selama itu terkait kejadian tidak direkayasa, tidak bagian dari persaingan antarpengusaha, itu sah-sah saja, itu baik. Tapi kalau karena persaingan, ini bahaya. Nanti investasi hiburan menurun, karena salah satu andalan Pemprov DKI adalah hiburan," tegasnya.
Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta memastikan segera membuat rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu tempat hiburan di bilangan Pademangan, Jakarta Utara setelah terbukti menjadi sarang peredaran narkoba oleh BNN.
Dalam penggerebekan yang dilakukan BNN, Rabu (11/4) petugas menemukan sejumlah pil dan serbuk putih di dalam dua tas berwarna hitam dan merah jambu yang tergeletak di meja respsionis tempat hiburan tersebut.
"Ini sudah jelas-jelas terbukti. Kita akan buat berita acara dan melapor ke pimpinan dan PTSP untuk TDUP-nya dicabut," ujar Tinia Budiati, Kepala Disparbud DKI.
Dia menegaskan, rekomendasi penutupan usaha pariwisata itu dilakukan pihaknya dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pasal 54 ayat (1) menyatakan, penjualan dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika di lokasi usaha pariwisata maka pencabutan TDUP secara langsung dilakukan tanpa tahapan sanksi dan teguran tertulis pertama, kedua atai ketiga.
"Jadi langsung bisa (ditutup) saja, sudah tidak ada katanya, disinyalir, itu sudah terbukti," tandas Tinia.
Seperti diketahui, Sense Karaoke resmi dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta setelah BNN menemukan beragam jenis barang haram. Ada sekira 36 orang yang diamankan, termasuk pegawai karaoke dan pengunjung. ***
Komentar Pembaca
Lolos Seleksi Jepang Dan Korea, Lulusan SMK..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Menhub: Alex Noerdin Gubernur Paling Jagoan
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Hasto: Tren Dukungan Ke Djarot-Sihar Makin ..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Anies Terlalu Pencitraan, WTP Mustahil Terc..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Anak Berkebutuhan Khusus Melukis Di Badan B..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Ingin Dapat WTP, Pemprov DKI Terus Perbaiki..
JUM'AT, 20 APRIL 2018