Terlibat Narkoba, Anggota Polda Banten Diberhentikan Tidak Hormat
SELASA, 15 JANUARI 2019 , 04:22:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
Sidang KEPP/Net
RMOL. Anggota Polda Banten diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian terhadap Bharatu WL dilakukan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kabid Propam AKBP Yulianus Yulianto menjelaskan bahwa sidang KEPP digelar setelah persidangan umum atas kasus ini selesai.
"Persidangan umum terkait tindak pidana terhadap Bharatu WL dan satu warga sipil berinisial A sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak pengadilan negeri Serang dengan putusan kurungan selama 5 bulan penjara," katanya di ruang sidang Bidpropam Mapolda Banten, Senin (14/1).
Dijelaskan Yulianus, WL telah melakukan pelanggaran menurunkan citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri serta telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
WL disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil putusan sidang KEPP kita, Bharatu WL dijatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri karena prilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Yulianto seperti diberitakan RMOLBanten. [ian]
Komentar Pembaca
Badan Pesawat Lion Air Yang Tergelincir Di ..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Lion Air Tergelincir Di Pontianak, 182 Penu..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Kampus Harus Bisa Sesuaikan Diri Dengan Per..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Ketum PBNU: Harta Itu Baik, Menjadi Jelek K..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Hotel Borobudur Jakarta Terbukti Tidak Terl..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019
Anggota TNI Berhasil Gagalkan Pencurian Mot..
SABTU, 16 FEBRUARI 2019